MAKALAH
PELAKSANAAN IBADAH HAJI
Haji
sendiri sudah ada sejak Nabi Adam As. Beliau bersama Siti Hawa atas
perintah Allah SWT melaksanakan ibadah di tempat tersebut
(Mekkah),
kemudian disusul Nabi Ibrahim
A.s.
dan Nabi Islamail A.s.
Yang dikenal sebagai Bapak
para Nabi dan Rasul dan di teruskan Nabi Muhammad SAW yang
berlangsung sampai
sekarang. Haji merupakan salah satu ibadah wajib yang di cantumkan
dalam rukun Islam, dengan tempat yang sudah ditentukan oleh Allah SWT
yang bertempat di tanah Arab.[1]
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan
akhlak yang mulia. Ibadah haji merupakan pernyataan umat Islam
seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau
satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun
umroh merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang
kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam
menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan
semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga
serta waktu untuk melakukannya.
Barang siapa pergi
ke Baitullah
untuk
memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim (haji), setelah selesai
mendatanginya ada kerinduan untuk datang kembali. Dia sebagai pusat
tauhid, ruhnya iman dan rumah pertama yang dibangun oleh
manusia. Yang mendatanginya akan mendapat rizki di dunia maupun di
akhirat.(Ali Yahya, 2008 : 411-412) Dalam hal ini, Rasulullah SAW
bersabda : “Sembahlah Allah SWT dan jangan pernah engkau
menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, lalu dirikanlah shalat,
bayarlah zakat, puasalah di bulan Ramadhan, dan laksanakanlah ibadah
haji ke Baitullah
jika engkau mampu menunaikannya”. (Al-Qarni, 2010:79)
Dengan demikian haji
merupakan salah rukun Islam yang wajib kita laksanakan sebagai
seorang Muslim (jika sudah mampu), dalam pelaksanaan haji sendiri,
mempunyai beberapa Rukun, cara dan syarat-syarat yang harus di penuhi
agar hajinya dapat dikatakan sah menurut syariat Islam, memahami
manasikh
haji dan masalah-masalah kontemporer dalam pelaksanaan ibadah haji,
kita
sebagai mahasiswa yang berbasis Nahdlatul ulama’ haruslah memahami
dasar-dasar hukum
pelaksanan ibadah haji yang
dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan waktu yang telah
ditentukan.
Untuk lebih
lengkapnya mengenai pelaksanaan haji akan kami bahas dalam makalah
kami.
1.
Apa
pengertian Haji dan dasar hukum pelaksanaan Haji?
2.
Apa
syarat, rukun dan manasikh haji?
3.
Bagaimana
persoalan-persoalan kontemporer haji saat ini?
1.
Dapat
mengetahui pengertian haji dan dasar hukum pelaksanaan Haji.
2.
Dapat
mengetahui syarat, rukun dan manasikh haji.
3.
Dapat
mengetahui persoalan-persoalan kontemporer haji saat ini
Menurut
bahasa, Haji
(Arab), berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju ke suatu lokasi yang
tertentu.
Menurut isti’lah
pada syara’, Haji berarti mengunjungi ka’bah (Baitullah)
di Mekkah dalam waktu tertentu, kemudian disertai dengan
perbuatan-perbuatan yang tertentu pula. (Matdawam, 1986: 20)
Sedangkan menurut
KBBI Haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yg harus
dilakukan oleh orang Islam yg mampu mengunjungi Ka’bah pada bulan
Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf.
Pengertian haji yang
di jabarkan di atas sesuai dengan pengertian firman Allah SWT.
“Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat
berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.”
(Q.S.
Al-Baqarah : 125).
Hukum
haji adalah fardhu
‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah
disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para
ulama).
a.
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT mewajibkan
untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, jika sudah mampu.
Allah berfirman:
“Mengerjakan
haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(Q.S.
Ali Imron: 97)
Ada juga dasar
kewajiban haji dan umroh.
Allah berfirman:
“Sempurnakanlah
haji dan umroh karena Allah.” (Q.S.
Al-baqarah : 196).
b.
Dalil As-Sunnah
Dari
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya:
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya,mendirikan shalat,
menunaikan zakat,
berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
(HR.
Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini
menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam.
Hurairah
r.a, ia berkata,
“Rasulullah SAW.
berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian
manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.”
Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun
(kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi
bertanya hingga tiga kali. Rasulullah SAW lantas bersabda,
“Seandainya aku mengatakan “iya”, maka tentu haji akan
diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum
tentu
kalian sanggup.”
(HR.
Muslim
c.
Dalil Ijma’
Para
ulama’ pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup
bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al
ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah
diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan
kafir.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke empat, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakan.
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
4.
Rukun – rukun dalam Haji
Dalam
hal, ini jika salah satu rukun Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya
tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan Dam (diganti dengan
menyembelih binatang Qurban). (Matdawam, 1986:38)
1.
Ihram
disertai niat
2.
Wuquf (berhenti) di Arafah. Kecuali ibadah umrah, tidak di adakan
wuquf di Arafah
3.
Thawaf di Baitullah
4.
Sa’i antara Shafa dan Marwah
5.
Bercukur untuk tahallul
·
Ihram
disertai Niat
Ihram
(pakaian ihram), pakaian tersebut terdiri dari dua lembar kain yang
ukurannya lk. 21/2
meter tanpa jahitan. Bahannya
boleh kain mori, handuk, blacu dan lain sebagainya. Dan yang paling
afdhal kain putih (tanpa warna dan gambar). Cara pemakaian: satu
lembar diikat dibagian bawah sebagai penutup aurat dan selembar lagi
diselempangkan ke badan dengan kepala terbuka.
Bagi kaum wanita,
sukup memakai pakaian biasa yang bersih (afdhal putih), dan tidak
boleh menutup muka dan telapak tangan (seperti shalat dengan memakai
rukuh).
Niat
haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3 macam yaitu:
1)
Haji Ifrad yaitu: (mendahulukan
haji dari pada umroh), berihram
dengan niat untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat
“Ya
Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Haji”
2)
Haji
Qiran yaitu:(melaksanakan haji sekaligus umrah), berihram dengan niat
untuk menunaikan ibadah haji dan umah. Dengan mengucapkan niat
“Ya
Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah
Haji dan Umrah”
3)
Haji tamattu’ yaitu: (mendahulukan umrah dari pada haji), berihram
dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian
haji.
·
Wukuf
di Padang Arafah
Adapun
waktunya, mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai
terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjjah.
·
Thawaf
di Baitullah
Thawaf
artinya mengelilingi Baitullah. Adapun syarat-syarat thawaf,
yaitu:
-
Menutup aurat.
-
Suci dari hadats kecil dan besar.
-
Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
-
Thawaf dimulai dari Hajar Awsad dan di akhiri di sana juga.
-
Ketika thawaf, hendaklah ka’bah berada di sebelah kiri.
-
Ketika thawaf, hendaklah sebelah luar ka’bah dan hajar Isma’il,
supaya tidak tersentuh dan thawaf menjadi sah.
-
Ketika thawaf, hendaklah dalam lokasi Masjidil Haram.
-
Thawaf dikerjakan sebanyak 7 kali.
Macam-macam
Thawaf, antara lain:
-
Thawaf Umrah
Merupakan
rukun umrah, dilaksanakan waktu para jama’ah sampai di Makkah dari
miqat(tempat ihram) dan dalam keadaan pakai ihram.
-
Thawf Ifadhah
Merupakan
rukun haji adalah thawaf ifadhah, dikerjakan setelah para jama’ah
haji berada di Mina untuk melempar Jumrah, kemudian kembali ke
Makkah.
-
Thawaf Qudum
Thawaf
ini adalah sunnat, dikerjakan bagi orang yang melaksanakan haji
ifrad.
-
Thawaf Tathawwu’ (thawaf tahiyat)
Thawaf
ini adalah sunnat, dikerjakan setiap kali masuk masjidil Haram.
-
Thawaf wada’
Artinya
thawaf perpisahan, dikerjakan ketika akan meninggalkan masjidil haram
untuk kembali ke tanah air.
·
Sa’i
antara Shafa dan Marwah
Dilakukan
dengan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali
dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang sakit atau tidak kuat berjalan
(tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda, becak dan lain
sebagainya.
·
Bercukur
untuk Tahallul
Paling
sedikit menggunting tiga lembar. Kalau wanita, cukup menggunting
ujung rambutnya, dan juga paling sedikit tiga lembar. Apabila ini
sudah dilakukan, maka segala macam larangan dalam masa menggunakan
pakaian ihram haji maupun umrah sudah di perbolehkan atau di halalkan
(tahallul), kita boleh mengganti pakaian ihram dengan pakaian biasa.
·
Tertib
(berturut-turut)
Semua
rukun haji dan umrah, hendaklah dikerjakan secara tertib atau
berurutan, dari awal sampai akhir.
1.
Berpakaian Ihram dari miqat.
2.
Bermalam di Muzdalifah.
3.
Bermalam di Mina (Muna).
4.
Melontar
Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
5.
Tidak
melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu ihram.
1.
Mandi
untuk Ihram
2.
Shalat sunnah ihram 2 raka’at
3.
Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram
4.
Membaca Talbiyah
5.
Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah
6.
Bermalam di Arafah pada siang dan malam
7.
Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
8.
Berpakaian ihram yang serba putih
1.
Di Mekkah (pada tanggal 8 Dzulhijjah), mandi dan berwudlu, memakai
kain ihram, shalat sunnat ihram dua raka’at, niat haji, pergi ke
Arafah, membaca talbiyah, sholawat dan do’a.
2.
Di
Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9
Djulhijjah).
Sebagai
salah satu rukun haji, seorang jama’ah harus berada dia Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah meskipun sejenak, waktu wuquf di mulai waktu
dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
Dzulhijjah, Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib, Tidak
terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, Berdo'a
waktu berangkat dari Arafah.
3.
Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit,
yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam
sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar
jumrah kemudian Menuju Mina.
4.
Di Mina, berdo'a, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat
melempar jumroh, yang dilakukan yaitu ;
a.
melontar jumroh Aqobah, waktunya setelah tengah malam, pagi dan
sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10
Djulhijjah.
b.
melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah
waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah
tergelincir matahari.
-
Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1
krikil.
-
Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul
(awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan
ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul
tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk
thawaf Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga
dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
-
Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
secara berurutan, terus ke Mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
-
Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13
Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali
ke Mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
-
Bagi jama'ah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini
dan bagi yang mampu, harus memotong hewan qurban.
5.
Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu
rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air.
Dari uraian diatas
dapat di Tarik beberapa kesimpulan:
Haji
berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan
ibadah yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji
adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang
mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun
Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As
Sunnah dan ijma’
Tata
cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan
sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal,
Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu
berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau
berurutan. Yang bertujuan agar hajinya sah dan di terima Allah SWT.
Ada
permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa
dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas dengan
permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul
madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot.